Sudah Berkeluarga Memangnya Bisa Kuliah di UIM?

Pada dasarnya orang yang sudah menikah tetap bisa mendaftar di kampus UIM asalkan umur pendaftar tersebut tidak lebih dari 25 tahun saat mendaftar UIM.

Jika lebih dari 25 tahun saat mendaftar, baik dia single ataupun sudah berkeluarga maka tidak bisa mendaftar di UIM.

Maka bagi teman-teman yang umurnya masih di bawah 25 tahun, sudah berkeluarga, dan ingin mendaftar ke UIM, maka itu masih masuk dalam persyaratan mendaftar ke UIM, dan masih bisa diterima.

Nah, jika ingin bawa keluarga, caranya adalah sebagai berikut…

Sebutan untuk mendatangkan istri dan anak agar bisa tinggal di Madinah selama berkuliah di UIM yaitu istiqdam zaujah. 

Untuk bisa mendatangkan istri ada beberapa syarat yang harus dipenuhi yaitu:

  1. Telah melewati pembelajaran minimal selama dua semester di S1, atau sudah masuk semester 3.
  2. Nilai IPK dari semester-semester sebelumnya tidak boleh kurang dari 4,00 dari 5,00.
  3. Siap menanggung tiket pesawat PP Madinah – Jakarta untuk anak dan istri  karena tiket gratis hanya untuk mahasiswa.
  4. Siap membayar uang jaminan (deposit) dengan total 30 ribu Reyal atu senilai Rp 120 Juta, yang akhirnya semua deposit itu akan dikembalikan.

Dengan catatan sebagai berikut:

  • 12 ribu reyal bisa diambil 1000SAR per bulan selama 12 bulan untuk kebutuhan sehari-hari.
  • 18 rb reyal sebagai jaminan selama keluarga tinggal di madinah, akan dikembalikan ketika lulus nanti.

Itu hal yang harus diketahui untuk dipersiapkan jika memang ingin membawa istri dan anak untuk tinggal bersama di Madinah selama kalian kuliah di UIM walaupun ada beberapa hal teknis lainnya yang perlu diketahui juga. 

Namun secara umum, poin-poin tadi adalah hal penting yang harus kalian tahu…

sumber

https://saudinesia.com/2021/11/18/mau-kuliah-di-madinah-tinggal-bareng-keluarga/

Bagikan artikel ini :